- Mendorong kerja kolektif semua kader dan pimpinan IMM untuk mengembalikan ghirah ber-IMM sesuai dengan tri kompentensi dasar Ikatan.
- Mengupayakan penguasaan lembaga kemahasiswaan (BEM) dan dakwah kampus (LDK) baik di perguruan tinggi Muhammadiyah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta lainnya sebagai sarana orbitasi kader.
- Merekomendasikan pada DPP IMM untuk membentuk Tim POKJA untuk merumuskan sistem organisasi yang sistematis.
- Merekomendasikan DPP IMM untuk mengadakan RAKORNAS semua bidang.
- Mendesak DPP IMM untuk segera merevitalisasi FOKAL IMM.
- Melihat kondisi lingkungan yang makin memprihatinkan, mendesak kepada setiap kader IMM untuk melakukan upaya penyelamatan Lingkungan.
- Mendesak pimpinan di setiap tingkatan untuk mengembangkan BUMI (Badan Usaha Milik Ikatan).
- Mendesak DPP IMM untuk terlibat dalam pembahasan RUU Zakat.
- Meminta DPP IMM untuk mengaktifkan kembali lembaga otonom dan semi otonom.
- Merekomendasikan kepada DPP IMM untuk merumuskan konsepsi intelektual Ikatan (intelektual profetik).
- Merekomendasikan DPP IMM untuk mengaktifkan kembali Sekolah Pelopor.
- Merekomendasikan DPP IMM, DPD IMM serta tingkatan dibawahnya untuk membuat data base organisasi terkait dengan potensi kader dan alumni baik yang pernah aktif dalam struktur kepemimpinan maupun yang bukan.
- Mendesak kepada DPP IMM untuk bekerja sama dengan DIKNAS dalam pemberian beasiswa pasca sarjana dan doktoral serta program-program riset.
2. Muhammadiyah
- Menyukseskan agenda Muktamar 1 Abad Muhammadiyah untuk kembali ke khittah gerakan.
- Mendesak PP Muhammadiyah untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan amanah Muktamar Muhammadiyah 2005 di Malang, khususnya agenda revitalisasi kaderisasi.
- Meminta Muhammadiyah untuk melaksanakan Muktamar Muhammadiyah 1 Abad yang santun dan beradab.
- Mengharapkan Muktamar Muhammadiyah agar lebih memprioritaskan kader ortom untuk masuk dalam struktur PP Muhammadiyah periode ke depan.
- Mendesak Muhammadiyah untuk memprioritaskan kader-kader genuine dalam mengelola Amal Usaha Muhammadiyah dan meminta Muhammadiyah untuk lebih intensif dan tegas untuk memantau infiltrasi ideologi dalam amal usaha.
- Mendesak Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengevaluasi langkah-langkah politik dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009 yang lalu.
- Mendesak PP Muhammadiyah untuk memfasilitasi gedung aktivitas bersama (Asrama AMM).
- Mendesak Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah untuk mengambil kebijakan terhadap PTM yang tidak mengindahkan Qaidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan tidak serius membina kader muda Muhammadiyah.
- Meminta Majelis Tarjih untuk mempertimbangkan dan mengkaji ulang fatwa haram rokok.
3. Ekstern
- Mendesak Pemerintah untuk menanggulangi krisis energi dengan membuat sumber energi baru.
- Mendesak Pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang kontrak karya pertambangan asing yang beroperasi di Indonesia.
- Mendesak Parlemen dan Pemerintah untuk mencabut dan menyusun ulang regulasi yang menindas rakyat seperti UU PMA, UU MIGAS dan Mineral, UU Sumber Daya Air, UU BHP, dan UU Ketenagakerjaan.
- Mendesak Pemerintah untuk menjaga kedaulatan NKRI, menambah anggaran pertahanan, mendata ulang kepulauan, serta mendata kekayaan kebudayaan dan mematenkannya.
- Meminta Pemerintah, Polri dan media massa untuk tidak memojokkan umat Islam serta meningkatkan profesionalitas Polri dalam penanganan terorisme.
- Meminta kepada POLRI untuk membersihkan jajaran dari makelar kasus (Markus).
- Mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan kasus TKI dan memberikan perlindungan hukum kepada TKI di luar negeri.
- Mendesak Pemerintah untuk merevitalisasi sistem pendidikan nasional.
- Mendesak pelaksanaan pemberantasan korupsi secara adil dan tidak tebang pilih, serta pembersihan mafia peradilan.
- Mendesak DPR terpilih untuk menyelesaikan pembahasan UU Pengadilan Tipikor.
- Mendesak DPR untuk mencabut undang-undang tentang pemberian dana subsidi bagi partai politik yang masuk dalam DPR.
- Mendesak pemerintah dan TNI untuk mereformasi doktrin sistem pertahanan dan memfokuskan pembelian alutsista produk dalam negeri.
- Mendesak pemerintah dan partai politik untuk konsisten dalam melakukan penyederhanaan sistem politik dan tradisi demokrasi di Indonesia.
- Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
- Mendesak DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan megaskandal Century, kasus mafia pajak dan mafia di peradilan sampai tuntas.
- Mendesak DPR dan pemerintah untuk menolak usulan memasukan anggota KPU yang berasal dari partai politik.
- Meminta kepada DPR dan pemerintah mencabut Undang-undang tentang Outsourcing karena tidak berpihak pada rakyat kecil.
- Meminta kepada pemerintah untuk ikut serta dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel dan membantu pendirian Negara Palestina.
Ditetapkan di : Bandung Barat
Tanggal : 23 April 2010 M
Bertepatan dengan tanggal : 8 Jumadil Awal 1431 H





Tidak ada komentar:
Posting Komentar